DELAPANTOTO – Jakarta dan sekitarnya kini dapat mengurus e-KTP secara mudah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada hari Minggu, 24 Agustus 2025. Layanan ini disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sebagai upaya jemput bola, mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses layanan di kantor kecamatan.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
- Tempat: Area parkir utama TMII, Jakarta Timur
- Jam Operasional: Pukul 08.00–15.00 WIB
- Jenis Layanan: Pendaftaran baru, perpanjangan, dan penggantian e-KTP
Persyaratan yang Harus Dibawa
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran atau dokumen pendukung identitas lainnya
- Fotokopi KTP lama (bagi yang ingin memperbarui)
- Pas foto terbaru jika diminta petugas
Disdukcapil menekankan agar masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan membawa dokumen lengkap. Petugas juga akan memberikan pendampingan langsung bagi warga yang baru pertama kali membuat e-KTP.
Pelayanan e-KTP di TMII ini menjadi salah satu langkah pemerintah provinsi untuk mempermudah akses administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari kantor kecamatan atau memiliki mobilitas tinggi. Warga diimbau memanfaatkan kesempatan ini agar dokumen identitas resmi tetap valid dan terbaru.
Sumber: pttogelhongkong.my.id