TVTOGEL – Operasi Zebra 2025 yang digelar oleh kepolisian bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara. Salah satu hal yang sering jadi perhatian polisi dalam operasi ini adalah pelat nomor kendaraan, yang bisa menjadi indikator adanya pelanggaran administratif atau teknis. Pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau menyimpang sering kali menjadi sasaran perhatian petugas di lapangan.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pelat nomor motor yang jadi incaran polisi selama Operasi Zebra 2025:
1. Pelat Nomor Tidak Terdaftar atau Tidak Sesuai Data
- Pelat nomor palsu atau tidak terdaftar adalah salah satu pelanggaran yang paling serius. Polisi dapat mengetahui jika sebuah pelat nomor tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di sistem administrasi kendaraan. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terdaftar akan langsung ditindak.
- Jika nomor kendaraan tidak tercocokkan dengan data yang ada pada BPKB dan STNK, polisi akan segera menindaklanjutinya.
2. Pelat Nomor yang Diedit atau Diubah
- Pelat nomor yang dimodifikasi, baik itu dari segi bentuk, warna, atau ukuran, akan menjadi perhatian. Modifikasi yang dimaksud antara lain adalah:
- Pengecatan ulang pelat nomor dengan warna yang tidak standar.
- Pemasangan angka dan huruf yang diubah atau dicat ulang agar terlihat berbeda.
- Penggunaan stiker atau pelat nomor palsu yang menyerupai pelat nomor asli namun memiliki ketidaksesuaian.
- Modifikasi semacam ini dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian, karena tidak sesuai dengan standar pelat nomor yang diatur dalam peraturan lalu lintas.
3. Pelat Nomor yang Sudah Tidak Terbaca
- Pelat nomor yang rusak, kotor, atau terhalang sehingga tidak terbaca dengan jelas akan menjadi perhatian polisi. Hal ini sering terjadi pada kendaraan yang tidak rutin dibersihkan, atau pelat nomor yang sudah pudar karena usia atau cuaca yang ekstrem.
- Pelat nomor yang tidak terbaca dengan jelas atau terlalu kotor dapat membuat pengendara dikenai sanksi administratif. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa pelat nomor dalam kondisi baik dan mudah dibaca oleh pihak berwenang.
4. Pelat Nomor Kendaraan Luar Daerah
- Pelat nomor kendaraan luar daerah yang masih digunakan oleh kendaraan yang seharusnya sudah terdaftar di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi juga dapat menjadi perhatian. Misalnya, kendaraan yang terdaftar di provinsi A namun digunakan di provinsi B lebih dari 6 bulan tanpa melakukan balik nama dan pindah registrasi akan dicurigai.
- Polisi dapat memeriksa kesesuaian alamat yang tercatat di STNK dan BPKB dengan domisili kendaraan tersebut.
5. Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Jenis Kendaraan
- Pelat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan juga menjadi perhatian polisi. Misalnya, sepeda motor yang menggunakan pelat nomor mobil atau kendaraan roda tiga yang menggunakan pelat motor. Pelat nomor untuk motor dan mobil memiliki perbedaan format, seperti huruf pertama pada pelat nomor yang menunjukkan jenis kendaraan. Penggunaan pelat nomor yang salah ini bisa menjadi pelanggaran administrasi yang terdeteksi selama operasi.
6. Pelat Nomor yang Menggunakan Huruf atau Angka yang Tidak Sah
- Pelat nomor dengan huruf atau angka yang tidak sah, seperti huruf yang dipakai untuk menggantikan angka, bisa menimbulkan kecurigaan. Hal ini dapat terjadi ketika pemilik kendaraan ingin menghindari pemeriksaan polisi atau memalsukan pelat nomor.
- Misalnya, mengganti angka 1 dengan huruf I atau angka 0 dengan huruf O untuk mencoba menyamarkan pelat nomor asli.
7. Pelat Nomor Kendaraan yang Sudah Kadaluarsa
- Jika kendaraan tidak memperbarui STNK dan pelat nomor dalam waktu yang cukup lama, pelat nomor tersebut bisa dianggap kadaluarsa. Pelat nomor kendaraan yang tidak mengikuti prosedur perpanjangan akan menjadi perhatian saat operasi Zebra.
- Selain itu, STNK yang kadaluarsa juga dapat mengindikasikan adanya masalah administratif pada kendaraan tersebut, dan polisi dapat menindaklanjutinya.
8. Pelat Nomor Kendaraan yang Dipasang Tidak Sesuai Standar
- Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai standar misalnya:
- Pelat nomor yang dipasang terlalu kecil atau terlalu besar.
- Pelat nomor yang dipasang tidak rapi atau tidak sejajar.
- Penggunaan pelat nomor non-standar yang tidak memenuhi spesifikasi ukuran dan font yang ditentukan oleh Korlantas Polri.
- Pelat nomor yang tidak sesuai standar bisa mengganggu pembacaan oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang digunakan untuk menegakkan hukum secara otomatis.
Sanksi bagi Pemilik Kendaraan dengan Pelat Nomor yang Tidak Sesuai
Jika kendaraan Anda terdeteksi menggunakan pelat nomor yang bermasalah selama Operasi Zebra 2025, Anda bisa dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Tilang untuk pelanggaran administratif terkait pelat nomor.
- Penyitaan pelat nomor dan tindakan hukum jika terbukti melakukan pemalsuan pelat nomor.
- Denda atau kewajiban untuk melakukan balik nama dan mengurus perpanjangan pajak jika terbukti melanggar aturan terkait pelat nomor atau pajak kendaraan.
Kesimpulan
Pelat nomor kendaraan merupakan elemen penting yang harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah dan kepolisian. Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti modifikasi yang tidak sah, rusak, atau tidak terbaca, Anda dapat dikenakan sanksi selama Operasi Zebra 2025. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa pelat nomor kendaraan Anda dalam kondisi baik, terdaftar dengan benar, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sumber: pttogelhongkong.my.id
