DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir. Bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini, ada baiknya segera mengurusnya sebelum masa berlaku habis.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan ini biasanya berupa penghapusan denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Fasilitas yang Digratiskan
Dalam program pemutihan pajak kali ini, beberapa fasilitas yang biasanya dibebankan kepada wajib pajak digratiskan, antara lain:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB akan dihapuskan sepenuhnya selama periode pemutihan berlangsung. - Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan ingin membalik nama kepemilikan, biaya BBNKB II akan digratiskan. - Bebas Denda SWDKLLJ
Denda atas keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut dihapuskan, meski pokoknya tetap harus dibayar.
Syarat dan Cara Mengikuti
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen kendaraan yang lengkap seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik asli dan fotokopi
Proses bisa dilakukan di kantor Samsat setempat, termasuk melalui layanan Samsat Keliling dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan.
Waktu Terbatas, Jangan Lewatkan!
Program pemutihan ini bersifat sementara dan memiliki tenggat waktu tertentu. Warga yang masih menunggak pajak atau ingin balik nama kendaraan bekas disarankan segera memanfaatkan program ini sebelum resmi berakhir.
Kesimpulan:
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah merupakan peluang emas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani denda tambahan. Dengan syarat yang mudah dan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, tidak ada alasan untuk menunda. Segera manfaatkan sebelum waktunya habis!
Sumber: pttogelhongkong.my.id