DELAPANTOTO – Dalam rangka Operasi Zebra 2025, yang digelar serentak di seluruh Indonesia, beberapa pengendara motor di Jakarta Barat terlihat menutupi pelat nomor kendaraan mereka, sebuah tindakan yang tentunya memicu pertanyaan dan perhatian. Polisi pun langsung menindak pengendara yang melakukan tindakan tersebut, karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam berlalu lintas.
Alasan Pemotor Menutup Pelat Nomor Motor
Ada beberapa alasan yang seringkali menjadi pemicu bagi pengendara motor untuk menutupi pelat nomor kendaraan mereka, meskipun tindakan ini melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Berikut beberapa alasan yang ditemukan oleh petugas selama Operasi Zebra 2025:
- Menghindari Tilang atau Denda
- Salah satu alasan utama pengendara menutupi pelat nomor adalah untuk menghindari tilang atau denda dari pihak kepolisian. Pengendara mungkin merasa bahwa dengan menutupi pelat nomor, mereka dapat terhindar dari pengecekan identitas atau pelanggaran yang dilakukan, terutama jika mereka mengendarai motor dengan kelengkapan surat-surat yang tidak lengkap atau dalam kondisi bermasalah.
- Menghindari Tindak Lanjut Pelanggaran Lalu Lintas
- Pemotor yang melakukan pelanggaran seperti berkendara tanpa helm, tidak memiliki SIM, atau menggunakan kendaraan tidak layak jalan kadang menutupi pelat nomor untuk menghindari identifikasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Ini sering kali terjadi saat pengendara merasa bahwa mereka akan terjaring razia.
- Menghindari Pemantauan Kamera Tilang Elektronik (ETLE)
- Salah satu faktor lain yang memotivasi pengendara untuk menutupi pelat nomor mereka adalah untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE). Jakarta telah memasang kamera ETLE di berbagai titik strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Dengan menutupi pelat nomor, pengendara berharap dapat lolos dari rekaman kamera yang akan memproses tilang secara otomatis.
- Kendaraan dengan Pelat Nomor Palsu
- Terkadang, pengendara menutupi pelat nomor mereka karena kendaraan yang mereka kendarai menggunakan pelat nomor palsu atau nomor kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi. Dengan menutupi pelat nomor, pengendara berharap bisa menghindari pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahan kendaraan mereka.
- Modifikasi Kendaraan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan
- Beberapa pengendara mungkin menutupi pelat nomor untuk menghindari perhatian karena mereka telah melakukan modifikasi ilegal pada kendaraan mereka. Modifikasi yang tidak sesuai dengan standar atau regulasi yang ditetapkan, seperti pemangkasan rangka motor, penggunaan knalpot bising, atau perubahan bentuk bodi motor, bisa membuat mereka lebih mudah dikenali oleh polisi jika pelat nomor terlihat jelas.
Akibat Menutupi Pelat Nomor Kendaraan
Tindakan menutupi pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran serius dan bisa dikenakan sanksi hukum. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang bisa dihadapi oleh pengendara yang ketahuan menutupi pelat nomor mereka:
- Tilang atau Denda:
Menutupi pelat nomor termasuk pelanggaran Pasal 280 UU Lalu Lintas, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dapat dikenali identitasnya (karena pelat nomor ditutupi atau diubah) bisa dikenai tilang dengan denda yang cukup tinggi. - Penyitaan Kendaraan:
Jika terbukti pengendara melakukan pelanggaran berat, terutama terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraan ilegal, kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian. - Pencabutan SIM atau STNK:
Dalam kasus tertentu, pengendara yang melanggar aturan dengan menutupi pelat nomor dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan SIM atau STNK jika terbukti telah melakukan pelanggaran lebih dari sekali. - Penggunaan Kamera Tilang Elektronik (ETLE):
Seiring dengan berkembangnya teknologi, pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan mereka tidak akan terhindar dari kamera ETLE. Meskipun pelat nomor tertutup, ETLE dapat memproses tilang berdasarkan bukti lain seperti citra wajah pengendara atau circulating vehicle identification.
Tindakan Kepolisian dalam Operasi Zebra 2025
Dalam Operasi Zebra 2025, pihak Korlantas Polri fokus untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menutupi pelat nomor mereka. Polisi telah meningkatkan pengawasan di jalan raya dengan memanfaatkan kamera tilang elektronik dan patroli di lapangan untuk menangkap pelanggaran.
Petugas juga akan memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor mereka, untuk mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Dalam beberapa kasus, pengendara yang hanya melakukan pelanggaran ringan bisa diberikan peringatan, namun untuk pelanggaran yang lebih serius, tilang dan denda akan dikenakan.
Kesimpulan
Menutupi pelat nomor kendaraan adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi hukum yang berat. Dalam Operasi Zebra 2025, pihak kepolisian semakin tegas dalam menangani pelanggaran semacam ini, guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan bahwa semua pengendara mematuhi aturan yang ada. Selain itu, dengan berkembangnya teknologi seperti kamera tilang elektronik, pengendara yang menutupi pelat nomor tetap bisa terdeteksi dan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
