DELAPANTOTO – Kepolisian terus memperluas penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan kamera tilang elektronik untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dinilai lebih efektif dan transparan karena pelanggaran direkam secara otomatis, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Jenis Pelanggaran yang Terpantau Kamera ETLE
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat direkam dan ditindak melalui kamera ETLE:
- Melanggar lampu merah
– Denda maksimal: Rp 500.000 - Tidak menggunakan helm SNI (untuk pengendara motor)
– Denda maksimal: Rp 250.000 - Mengemudi sambil menggunakan ponsel
– Denda maksimal: Rp 750.000 - Tidak mengenakan sabuk pengaman (pengemudi mobil)
– Denda maksimal: Rp 250.000 - Melawan arus lalu lintas
– Denda maksimal: Rp 500.000 - Berboncengan lebih dari dua orang di motor
– Denda maksimal: Rp 250.000 - Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising, lampu tidak standar, dll)
– Denda maksimal: Rp 500.000 - Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai
– Denda maksimal: Rp 500.000 - Tidak menyalakan lampu pada siang hari (untuk motor)
– Denda maksimal: Rp 100.000 - Menggunakan jalur khusus bukan peruntukannya (busway atau trotoar)
– Denda maksimal: Rp 500.000
Bagaimana Proses Tilang ETLE Bekerja
- Kamera ETLE menangkap gambar pelanggaran secara otomatis
- Data pelat nomor dikirim ke server untuk identifikasi kendaraan
- Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan
- Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi melalui situs resmi atau datang ke posko ETLE
- Jika terbukti, denda bisa dibayar melalui bank atau aplikasi yang ditentukan
- Apabila tidak dikonfirmasi, proses perpanjangan STNK akan diblokir
Tujuan Diberlakukannya Tilang ETLE
- Mengurangi praktik pungli
- Meningkatkan kedisiplinan pengendara
- Memberikan bukti sah dalam proses hukum
- Meningkatkan efisiensi pengawasan lalu lintas
Kesimpulan
Pelanggaran lalu lintas kini tak lagi bisa dihindari dengan alasan tidak terlihat petugas. Kamera tilang ETLE bekerja 24 jam dan mencatat berbagai pelanggaran secara otomatis. Pastikan Anda selalu mematuhi aturan berlalu lintas untuk menghindari denda dan mendukung ketertiban di jalan.
Sumber: pttogelhongkong.my.id