LOGIN DELAPANTOTO — Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sebagai bentuk transformasi digital di sektor layanan kepemilikan kendaraan. Namun pertanyaannya, apakah pemilik kendaraan dengan BPKB model lama wajib segera mengganti ke versi elektronik?

Tidak Wajib Ganti, Tapi Disarankan

Kepolisian menegaskan bahwa BPKB model lama masih berlaku dan sah digunakan, asalkan dokumen tersebut tidak rusak dan masih dapat terbaca dengan jelas. Pergantian ke BPKB elektronik tidak bersifat wajib, kecuali jika pemilik melakukan proses balik nama, perubahan identitas, atau penggantian karena rusak atau hilang.

Dalam kasus-kasus tersebut, BPKB elektronik akan diterbitkan sebagai pengganti dokumen sebelumnya.

Apa Itu BPKB Elektronik?

BPKB elektronik merupakan versi terbaru dari dokumen kepemilikan kendaraan yang dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID). Chip ini menyimpan data lengkap kendaraan dan pemiliknya, serta memiliki sistem keamanan tinggi yang sulit dipalsukan.

Dengan BPKB elektronik, proses verifikasi dan pencatatan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem kepolisian serta lembaga lain, seperti Samsat dan lembaga pembiayaan kendaraan.

Keunggulan BPKB Elektronik

  • Keamanan Lebih Tinggi: Data tidak mudah dipalsukan atau dimanipulasi.
  • Proses Cepat: Validasi saat transaksi jual beli, leasing, dan balik nama jadi lebih efisien.
  • Terintegrasi: Memudahkan pengecekan status kendaraan secara real-time oleh pihak berwenang.
  • Anti-rusak: Chip RFID lebih tahan lama dibanding dokumen fisik konvensional.

Bagaimana Cara Mendapatkan BPKB Elektronik?

Pemilik kendaraan dapat memperoleh BPKB elektronik dengan datang ke kantor Samsat atau Ditlantas Polda setempat saat melakukan proses:

  • Pembelian kendaraan baru
  • Balik nama
  • Penggantian karena rusak atau hilang

Pemilik kendaraan lama yang ingin secara sukarela mengganti ke BPKB elektronik juga bisa mengajukan permohonan dengan membawa BPKB asli, identitas diri, dan STNK.


Kesimpulan

BPKB elektronik memang menawarkan banyak keunggulan, namun tidak perlu buru-buru mengganti BPKB lama jika belum ada kebutuhan administratif. Yang penting, pastikan dokumen lama masih dalam kondisi baik dan sah. Namun ke depan, penggunaan BPKB digital ini akan menjadi standar baru dalam sistem kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Sumber: pttogelhongkong.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *