DELAPANTOTO – orang mengira bahwa proses balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Padahal, meskipun STNK hilang, proses balik nama tetap bisa dilakukan asalkan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini panduan lengkap dan mudah dipahami untuk kamu yang ingin melakukan balik nama motor atau mobil meskipun STNK aslinya hilang.


1. Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat surat kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi dasar hukum bahwa kamu benar-benar kehilangan dokumen dan bukan sedang melakukan penyalahgunaan data kendaraan.

Pastikan kamu menyebutkan data kendaraan secara lengkap seperti:

  • Nomor polisi (nopol)
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin
  • Nama pemilik tertera di BPKB (jika kamu belum balik nama)

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen yang biasanya diperlukan untuk proses balik nama dengan STNK hilang:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi BPKB dan aslinya
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Formulir pengajuan balik nama yang dapat diisi di Samsat

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Setelah dokumen siap, kamu perlu membawa kendaraan ke loket cek fisik di kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Hasilnya akan digunakan untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen yang ada.


4. Urus Duplikat STNK Sekaligus Balik Nama

Karena STNK hilang, kamu perlu mengurus duplikat STNK terlebih dahulu di Samsat. Proses ini biasanya bisa dilakukan bersamaan dengan proses balik nama. Serahkan semua dokumen ke loket pelayanan, dan petugas akan membantu pengurusan dokumen ganti nama sekaligus menerbitkan STNK baru atas nama kamu.


5. Bayar Biaya Administrasi

Biaya yang dikeluarkan mencakup:

  • Penerbitan STNK baru (karena hilang)
  • Biaya balik nama (BBN-KB)
  • Pajak kendaraan tahunan (jika belum dibayar)
  • Biaya administrasi lainnya sesuai peraturan Samsat setempat

Jumlahnya bisa berbeda tergantung jenis kendaraan dan daerah, namun pastikan kamu mendapatkan rincian resmi dan kwitansi dari pihak Samsat.


6. Proses Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Setelah semua proses selesai, kamu akan mendapatkan:

  • STNK baru atas nama kamu
  • Dan jika diurus sekalian, BPKB juga akan diganti ke nama baru

Biasanya STNK bisa jadi di hari yang sama atau beberapa hari setelahnya, sedangkan BPKB butuh waktu beberapa minggu tergantung kebijakan Samsat.


Kesimpulan

Kehilangan STNK bukan berarti proses balik nama tidak bisa dilakukan. Asalkan kamu punya surat kehilangan dan dokumen pendukung lainnya, semua bisa diurus langsung di kantor Samsat. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi dan tidak tergesa-gesa.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurus balik nama kendaraan dengan aman, legal, dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Sumber: pttogelhongkong.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *